telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini sebanyak 28 dari 98 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

"Saat ini, terdapat 28 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar dan telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa.

Agusman menuturkan per Juni 2024, terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Hal tersebut disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progres action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor strategis yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha.

OJK meminta penyelenggara LPBBTI yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

OJK masih terus melakukan monitoring terhadap kondisi seluruh penyelenggara LPBBTI, termasuk dalam hal terdapat pengembalian izin usaha oleh penyelenggara.

Saat ini OJK juga sedang mengkaji pembukaan moratorium izin usaha LPBBTI, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif.

Selain itu, Agusman menuturkan per Juni 2024, terdapat 19 penyelenggara LPBBTI yang memiliki TWP90 di atas 5 persen.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, yang menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech.

Terhadap penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas
pendanaannya.

OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Adapun jumlah laba industri LPBBTI per Juni 2024 terus meningkat menjadi sebesar Rp337,15 miliar dibandingkan pada Mei 2024 yang tercatat sebesar Rp277,02 miliar.

Peningkatan laba tersebut disebabkan antara lain karena pendapatan penyelenggara LPBBTI yang cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan penyaluran pendanaan yang meningkat.

Baca juga: OJK Cirebon gencarkan edukasi keuangan guna cegah judi online
Baca juga: Meningkatkan pembiayaan dari LPBBTI ke sektor produktif dan UMKM
Baca juga: OJK akan naikkan batas maksimum pendanaan produktif melalui LPBBTI

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024