Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dewa Putu Santika, dibayar Rp580 juta sebagai staf pendukung PT Adi Inti Mandiri (AIM) di proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dewa tak mengetahui alasan dirinya ditunjuk sebagai staf pendukung di PT AIM dalam proyek tersebut oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2011-2015 Reyna Usman.

"Saya tidak diangkat secara resmi, hanya lisan saja. Tidak ada hitam di atas putih," ujar Dewa dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Kendati ditunjuk sebagai staf pendukung, Dewa mengaku tak memiliki keahlian khusus di bidang proses pengadaan maupun teknologi dan informasi (TI). Selain itu dirinya juga tak memiliki sertifikat keahlian apapun.

Selama menjadi staf pendukung dalam proyek tersebut, dia bertugas mengoordinasikan jalannya lelang proyek dengan PT AIM, seperti mulainya lelang, rapat pembahasan mengenai pengunggahan legalitas, hingga persiapan pemeriksaan legalitas.

Dalam koordinasi tersebut, ia cenderung hanya mengingatkan PT AIM agar tidak lupa menjalani semua prosedur yang ada saat lelang berjalan.

"Jadi hanya itu saja, tidak terlibat secara langsung," ungkapnya.

Dewa merupakan orang yang mengenalkan Reyna Usman kepada Direktur PT AIM Karunia pada awalnya saat Reyna masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker pada 2010.

Dalam kasus tersebut, Reyna didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar terkait dengan kasus tersebut bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT AIM Karunia, yang juga menjadi terdakwa.

Ketiganya diduga telah memperkaya orang lain atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Saksi: Ada temuan BPK Rp6 miliar terkait sistem proteksi TKI Kemnaker
Baca juga: Saksi sebut tak ada buku panduan untuk jalankan sistem proteksi TKI
Baca juga: Reyna Usman didakwa rugikan negara Rp17,6 miliar terkait kasus korupsi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024