Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melaksanakan pra-rekonstruksi terhadap aset Rp13,2 miliar milik bandar narkoba tersangka NH dan suaminya DP dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Langkah pra-rekonstruksi itu kami lakukan sebelum dilaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarbaru, Selasa.
Menurut Kelana, langkah pra-rekonstruksi guna memastikan kondisi harta benda yang disita masih utuh, termasuk plang pemberitahuan terhadap aset disita masih terpasang dan tidak mengalami kerusakan dari kondisi awal dilakukan penyitaan.
Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.
Aset yang dimaksud itu termasuk rumah kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.
Diketahui, berkas penyidikan perkara TPPU terhadap bandar narkoba di Kalsel ini telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum alias P21 pada awal Juli 2024.
Jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penanganan perkara TPPU bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel inipun mendapatkan apresiasi dan atensi khusus oleh Bareskrim Polri sehingga dijadikan percontohan bagi Polda lainnya di Indonesia.
Tantangan yang harus dihadapi penyidik lantaran harus mengontruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak tahun 2012 sampai 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaki narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika.
Pewarta: Firman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024