Kami berkomitmen memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga pelaku dan satu kapal tanpa nama, saat sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan/destructive fishing) di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa menjelaskan penangkapan yang dilakukan pada 4 Agustus 2024 tersebut, merupakan wujud ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku penangkapan ikan secara ilegal dan tidak ramah lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan pengamanan tersebut berkat laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.

Baca juga: KKP: Kerja sama budidaya lobster dengan Vietnam masih berlangsung

Baca juga: KKP siapkan penambahan unit pelaksana teknis PSDKP tahun ini


“Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan ke kediamannya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu ⁠rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah baterai besar, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.

Terduga pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,” ujarnya pula.

Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah Kerja PSDKP Bangkeplut untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: PSDKP tunggu arahan KKP terkait penerapan sanksi pengeboran pipa TCN

Baca juga: KKP ungkap tak lagi tenggelamkan kapal demi jaga kesehatan laut

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024