Jakarta (ANTARA) - Setiap muslim yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dan mengetahui kematian saudara muslimnya dengan melaksanakan shalat jenazah.
Hukum shalat jenazah ini fardhu kifayah (kewajiban kolektif) apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena kewajiban/dosa.
Namun, sebaliknya jika tidak ada satu pun, maka berdosa semuanya tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal jenazah.
Mengenai keutamaan shalat jenazah, diterangkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Syarat shalat jenazah
1. Suci dari hadast besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat
2. Jika jenazah laki-laki, posisi imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, posisi berdirinya sejajar dengan perutnya
3. Jenazah diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali shalat di atas kubur atau shalat gaib.
Tata cara shalat jenazah
1. Niat, dilafalkan dalam hati dan harus bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram, seperti halnya yang berlaku dalam melaksanakan niat pada shalat fardhu. Berikut bacaan niat shalat jenazah:
Niat shalat jenazah sendirian dan jenazah berkelamin laki-laki: أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niatnya: Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ. Artinya: Saya niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ
Niat shalat jenazah secara sendirian dan jenazah berkelamin perempuan: أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niatnya: Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ. Artinya: Saya niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta’âlâ
Niat shalat jenazah berjamaah dan menjadi makmum, maka melafalkan niat berikut ini, baik jenazah laki-laki ataupun perempuan:
أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لله تَعَالَى
Lafal niatnya: Ushalli ‘alâ man shalla ‘alaihil imâmu ma’mûman fardlan lillâhi ta’âlâ. Artinya: Saya niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta’âlâ
2. Berdiri, shalat jenazah wajib dilakukan dengan cara berdiri. Namun bila seseorang tidak mampu berdiri, maka dapat melaksanakan shalat jenazah dengan cara duduk, seperti halnya ketentuan yang terdapat dalam shalat lima waktu
3. Takbir empat kali, termasuk dalam hitungan empat takbir adalah takbiratul ihram. Shalat jenazah menjadi tidak sah jika jumlah takbir yang dilakukan kurang dari empat takbir. Disunnahkan ketika membaca takbir agar mengangkat kedua tangan sejajar dengan dua pundak, seperti yang dilakukan shalat lima waktu
4. Takbiratul Ihram (takbir pertama), setelah itu membaca Surah Al-Fātihah
5. Lakukan takbir yang kedua, dengan membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW (usahakan membaca shalawat yang lengkap seperti bacaan shalat pada tahiyyat akhir)
6. Takbir lagi yang ketiga, mendoakan jenazah. Doa ketika jenazah berkelamin laki-laki dianjurkan membaca doa berikut:
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Lafal bacaanya: Allâhummaghfir lahu warhamhu wa ‘âfihi wa‘fu anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waghsilhu bilmâ’i wats tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathâyâ kamâ naqaita ats-tsauba al-abyadh minad danasi, wa abdilhu dâran khairan min dârihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa adkhilhu al-jannata wa a’idzhu min ‘adzâbil qabri wa min adzâbinnâr
Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, bebaskanlah dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju, dan es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Kemudian masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa neraka.
Sedangkan ketika jenazah berkelamin perempuan, maka dianjurkan membaca doa berikut ini:
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَها وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Lafal bacaanya: Allâhummaghfir lahâ warhamhâ wa ‘âfihâ wa‘fu anhâ wa akrim nuzulahâ wa wassi’ madkhalahâ waghsilhâ bilmâ’i wats tsalji wal baradi, wa naqqihâ minal khathâyâ kamâ naqaita ats-tsauba al-abyadh minad danasi, wa abdilhâ dâran khairan min dârihâ wa ahlan khairan min ahlihâ wa zaujan khairan min zaujihâ wa adkhilhâ al-jannata wa a’idzhâ min ‘adzâbil qabri wa min adzâbinnâr
Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, bebaskanlah dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju, dan es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Kemudian masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa neraka.
7. Ketika selesai membaca doa di atas, dilanjutkan dengan takbir yang keempat. Setelah takbir keempat ini, disunnahkan untuk membaca doa berikut:
Untuk jenazah laki-laki: اَللّٰهُمَّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Lafal bacaanya: Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahu wa la taftinna ba’dahu waghfir lanâ wa lahu. Artinya: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
Untuk jenazah perempuan: اَللّٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا
Lafal bacaaanya: Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahâ wa la taftinna ba’dahâ waghfir lanâ wa lahâ . Artinya: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
8. Membaca salam, dilakukan setelah melaksanakan takbir yang keempat dan setelah membaca doanya. Bacaan salam dengan menghadapkan wajah ke arah kanan pada bacaan salam pertama dan menghadapkan wajah ke kiri pada salam kedua
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Lafal bacaanya: Assalâmu‘alaikum warahmatullâhi wabarakatuh. Artinya: Semoga keselamatan, kasih sayang, dan keberkahan dari Allah tercurah atas kalian.
Baca juga: Shalat tahajud, tata cara dan keutamaannya
Baca juga: Niat shalat wajib 5 waktu sendiri dan berjamaah beserta artinya
Baca juga: Rukun shalat dengan urutannya
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024