Jakarta (ANTARA) - Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN tahun ini, wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung mendapatkan kuota sebanyak 30 praja IPDN, dengan rincian 20 Praja untuk Provinsi Sumatra Selatan dan 10 Praja untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Nantinya, peserta yang lolos akan disebar ke seluruh daerah di sana.

Kementerian Dalam Negeri memberikan total kuota sebanyak 721 untuk para peserta SPCP (Seleksi Penerimaan Calon Praja) dengan jumlah kuota setiap daerahnya berbeda-beda, sehingga para anak-anak bangsa dari Sabang sampai Merauke yang ingin memasuki lingkaran pemerintahan, bisa mengikuti tahap seleksi. Dalam kuota penerimaan tersebut, sebanyak 571 kuota diperuntukkan kepada 32 provinsi dan 150 kuota untuk wilayah Papua.

Hal ini didasari oleh Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para calon praja yang ingin mengenyam pendidikan di IPDN.

Baca juga: Kuota calon praja IPDN Provinsi Aceh 2024

Baca juga: Kuota calon praja IPDN Provinsi Papua Selatan 2024

Baca juga: Kuota calon praja IPDN Provinsi Papua Pegunungan 2024


Pendaftaran SPCP IPDN sudah dibuka sejak 15 Mei hingga 13 Juni 2024, dengan persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024;
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi :
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:
  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah;
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

4. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

5. Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali;

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

7. Pakta Integritas Tahun 2024;

8. Alamat e-mail yang aktif; dan

9. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan lain - lain :
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
  • tidak diperkenankan mengundurkan diri;
  • sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  • bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
  • bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
  • bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Seleksi calon praja IPDN dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, hingga tes kesehatan dan psikologi. Proses seleksi ini dirancang secara ketat untuk memastikan hanya calon terbaik yang dapat diterima.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai SPCP IPDN 2024, Anda bisa mengunjungi situs resmi dengan alamat https://spcp.ipdn.ac.id/2024/.

Baca juga: Kuota calon praja IPDN Provinsi Jambi 2024

Baca juga: Ini jumlah kuota calon praja IPDN Provinsi Sumatra Barat 2024

Baca juga: Kuota calon praja IPDN Provinsi Sumatra Utara 2024

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024