agar masyarakat lebih dekat dengan perkarantinaan sehingga tidak ada alasan untuk tidak lapor Karantina Pertanian saat mengirim produkBandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menempatkan petugas karantina di Kantor Pos Pusat Bandarlampung guna mendekatkan pelayanan kekarantinaan kepada masyarakat.
"Kami tempatkan petugas di Kantor Pos, tujuan utamanya agar masyarakat lebih dekat dengan perkarantinaan sehingga tidak ada alasan untuk tidak lapor Karantina Pertanian saat mengirim produk," kata Kepala BKHIT Lampung Donni Muksydayan di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan bahwa petugas karantina di Kantor Pos akan memeriksa dan memastikan produk yang akan dikirim ke antar daerah maupun keluar negeri telah memenuhi syarat daerah tujuan.
"Kemudian, petugas karantina di Kantor Pos juga akan melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke dalam maupun luar negeri," kata dia.
Terlebih, lanjut dia, sebagai salah satu daerah penghasil komoditas pertanian, Provinsi Lampung memiliki banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di setiap kabupaten dan kota, sehingga keberadaan petugas di Kantor Pos ini membantu mereka.
Baca juga: Mendag lepas ekspor produk turunan kelapa Lampung bernilai Rp25 miliar
"Sehingga keberadaan UMKM ini harus juga didukung oleh pemerintah, terutama instansi teknis yang dapat menjamin produk pertanian yang akan dipasarkan ke pasar domestik dan internasional bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan layak konsumsi," kata dia.
Ia pun meminta para pengusaha dan pelaku UMKM yang akan mengirimkan produk hasil usahanya bisa langsung datang ke sini (Kantor Pos Pusat di Bandarlampung untuk melaporkannya ke petugas BKHIT.
"Tempat ini juga strategis, dekat dengan tempat jasa pengiriman, jadi tidak sulit dijangkau pastinya. Semoga dengan ini produk UMKM Lampung bisa banyak bersaing di pasar internasional," kata dia.
Baca juga: PLN gelar pelatihan wirausaha bagi orangtua komunitas cerebral palsy
Baca juga: Mendag: Pembangunan sentra UMKM Lampung dilakukan dekat bandara
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024