Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan tim untuk memberantas peredaran minuman keras/minuman beralkohol yang dijual di tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke di daerah ini.
Baca juga: Satpol PP Garut berantas peredaran minuman keras di pasar daring
Ia mengatakan, selain itu ada juga kejadian lalu lintas akibat pengguna kendaraan yang mabuk dan menabrak orang serta di beberapa tempat ada sejumlah remaja yang minum minuman beralkohol maupun sejenisnya yang sifatnya tradisional.
Ia menambahkan, isu mengenai kejadian-kejadian tersebut sudah ditangkap, selanjutnya tugas instansi-nya untuk melakukan langkah tegas terhadap penjual minuman keras itu.
Dalam waktu dekat ini, katanya, pihaknya akan koordinasi, diskusi, dan rapat tim, untuk diambil langkah tegas terkait penjual minuman keras itu.
Baca juga: Polisi sita miras ilegal hasil operasi di Cikarang
Ia mengatakan, kalau ada tempat usaha menjual minuman keras tidak berizin, maka tindakan yang diambil mengamankan setelah melalui pemeriksaan dokumen perizinan usahanya.
Baca juga: Peredaran miras dijanjikan diberantas Kapolda Gorontalo
Kemudian penegakan hukum itu merupakan langkah yang terbaik, katanya, maka langkah tegas itu yang harus diambil, dan tentu pelaku ini diarahkan ke tindak pidana ringan.
Sementara itu, ia mengatakan, bahwa tim gabungan Dinas Satpol PP Mukomuko ini terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri.
Baca juga: Penegak hukum diminta berantas peredaran minuman keras
Baca juga: Polres Sigi lakukan patroli berantas miras
Baca juga: Ratusan warga Cicalengka gelar aksi berantas minuman keras
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024