Kota Bogor (ANTARA) - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, membongkar bangunan semi permanen berupa warung yang menjual minuman keras (miras), yang diketahui menjadi langganan para pelaku tawuran.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Selasa, mengatakan dari kasus tawuran yang kerap terjadi beberapa waktu ke belakang, didapati bahwa para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol yang rata-rata dibeli dari warung tersebut dan beberapa lokasi lain.

Warung miras yang dibongkar ini, pada awal Juli 2024 telah disegel oleh Satpol PP Kota Bogor. Sedangkan stok miras yang ada disita dan sudah dimusnahkan.

q“Kami akan terus melangkah, memastikan bahwa tidak ada lagi penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor. .

Lebih lanjut, ia menyebut, lokasi penjualan miras ini mudah diakses oleh warga, termasuk anak-anak sekolah sekalipun. Karena pembeli tinggal parkir di pinggir jalan untuk singgah sebentar, kemudian melanjutkan perjalanannya sambil mengonsumsi miras tersebut, bahkan hingga melakukan aksi tawuran.

“Jadi kami mencegah yang membuat potensi gangguan tawuran di Kota Bogor, dengan menekan angka tawuran melalui penegakan penjualan miras tanpa izin,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, di dekat warung yang dibongkar juga ada bangunan yang berdekatan dengan tempat tinggal dan juga sempat menjual miras. Tempat ini tidak dibongkar, namun dialihkan menjadi warung sembako sambil terus dipantau oleh Satpol PP.

“Kami akan terus memonitor. Kalau mereka menjual miras tanpa izin, akan sama kami lakukan pembongkaran,” ucapnya. 
Baca juga: Satpol PP Kota Bogor siap bongkar kios miras tak berizin
Baca juga: Pemerintah Kota Bogor tertibkan 265 PKL di Jalan Cifor Bogor
Baca juga: Satpol-PP Bogor sita ratusan minuman beralkohol ilegal


Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024