Untuk terus meningkatkan permintaan masyarakat terhadap paspor elektronik, kami terus berupaya menyosialisasikan keunggulan e-Paspor itu kepada masyarakat...
Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) kembali gencar menyosialisasikan keunggulan paspor elektronik (e-Paspor) dibandingkan paspor biasa yang dikenal dan dimiliki masyarakat selama ini.

"Akhir-akhir ini dalam rangka menyambut Hari Pengayoman ke-79 yang jatuh pada 19 Agustus 2024 tim kami kembali gencar melakukan sosialisasi keunggulan e-Paspor untuk meningkatkan permintaan paspor elektronik yang kini mulai dilirik masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza, di Palembang Selasa.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di enam kabupaten/kota meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Untuk terus meningkatkan permintaan masyarakat terhadap paspor elektronik, kami terus berupaya menyosialisasikan keunggulan e-Paspor itu kepada masyarakat di enam wilayah kerja tersebut. Awal Agustus ini kami melakukan sosialisasi dan pelayanan di salah satu mal di Palembang," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham: Masyarakat bisa urus e-paspor di seluruh kantor imigrasi

Dia menjelaskan keunggulan e-Paspor dari segi fisik memiliki chip yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data. Chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor. 

Penggunaan 'e-Paspor bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian.

Selain itu pemilik e-Paspor bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi, seperti visa ke Jepang.

Persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti paspor biasa selama ini yakni membawa dokumen asli dan salinannya seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga.

Mengenai biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 atau sedikit lebih besar dari paspor biasa yang hanya Rp350.000, dengan penyelesaian tiga hari kerja setelah foto dan pembayaran melalui bank atau ATM atau kantor pos. Namun, kata dia, bisa juga satu hari selesai dengan penambahan biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Rp1.000.000.

Baca juga: Ditjen Imigrasi imbau masyarakat taati aturan selama di luar negeri

Ia mengatakan permintaan paspor elektronik mulai meningkat cukup tinggi pada 2022. Berdasarkan data pada 2021 permohonan pembuatan paspor elektronik di Palembang tercatat hanya 1.396 orang, meningkat 145 persen pada tahun 2022 menjadi 3.422 orang.

Sementara berdasarkan data semester I 2024 ini, permintaan penerbitan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Palembang mencapai 15.194 orang atau hampir mendekati jumlah permintaan paspor biasa yang mencapai 16.766 orang.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan  PNBP dari pelayanan paspor di dua kantor imigrasi Palembang dan Muara Enim sejak Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp19 miliar lebih.

"Penerimaan negara tersebut diperoleh dari pelayanan penerbitan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku di Kantor Imigrasi Palembang sekitar 31 ribu paspor dan Kantor Imigrasi Muara Enim 12.000 paspor," kata Ilham Djaya.

Baca juga: Dua kantor Imigrasi Sumsel himpun PNBP Rp14,1 miliar

 
 

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024