Buku UU Cipta Kerja nanti menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan undang-undang ini
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyatakan siap menerbitkan buku Progres UU Cipta Kerja yang nantinya dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan undang-undang tersebut.

"Buku UU Cipta Kerja nanti menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan undang-undang ini," kata Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja telah menggelar serial FGD pertama untuk penerbitan buku yang mengusung tema, 'Transformasi dan Reformasi Kebijakan Melalui UU Cipta Kerja' bersama pakar. Meski begitu, Arif tidak menyebut kapan buku tersebut diterbitkan.

Dia menuturkan UU Cipta Kerja muncul bukan hanya sekedar mengubah aturan tetapi ingin melakukan perombakan struktural sehingga tercipta birokrasi baru khususnya dalam hal pelayanan, perizinan, sekaligus kesetaraan akses bagi pelaku usaha kecil menengah termasuk mikro.

“Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh UUCK (UU Cipta Kerja) Pasal 2 yaitu asas pemerataan hak selain ada aspek kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan dalam rangka mendorong kemandirian perekonomian nasional," jelas Arif.

Baca juga: Pemerintah sebut UU Cipta Kerja mudahkan izin berusaha bagi UMKM

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Peningkatan PMR RI buktikan UU Ciptaker efektif


Dia mengungkapkan, pihaknya telah menggelar FGD di Jakarta pada akhir Juli 2024 dengan mengundang narasumber mulai dari pakar, unsur pemerintah, kalangan pengusaha, UMKM, serikat pekerja dan media untuk mendapatkan masukan konkret.

Lebih lanjut Arif menjelaskan terkait arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan perubahan bukan hanya pemahaman regulasi melainkan harus ada perubahan perilaku terutama pada tingkat birokrasi.

“Sehingga nanti dalam buku terdapat before-after perubahan perilaku cara kerja baru antara pemerintah dengan masyarakat," terang Arif.

Oleh karena itu, Arif selalu mendorong sosialisasi UU Cipta Kerja yang masif ke berbagai daerah di Indonesia melalui Satgas UU Cipta Kerja yang bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah demi terciptanya reformasi kebijakan baru.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho menjelaskan bahwa buku UU Cipta Kerja yang direncanakan menjadi rujukan sosialisasi bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat bisnis, UMKM dan publik secara luas.

Walaupun di awal muncul kritik yang cukup keras dari masyarakat, lanjut Dimas, tetapi pemerintah merespons dengan baik, sehingga ada prinsip meaningful participation berupa sosialisasi, diskusi, rapat koordinasi bahkan coaching clinic dengan masyarakat atau pemangku kepentingan terkait dan bersama K/L.

"Hal ini dapat dimasukkan dalam lini masa UU Cipta Kerja," Lanjut Dimas.

Dimas menjelaskan bahwa Satgas UU Cipta Kerja sudah melakukan banyak kegiatan sejak 2021 sampai dengan 2024 di antaranya workshop di sektor kemudahan perizinan berusaha, ketenagakerjaan, perikanan dan kelautan, dan sektor lainnya.

“Selain itu, kita selalu mengamplifikasi manfaat dan kisah sukses implementasi Undang Undang Cipta Kerja melalui media massa," jelasnya.

Sementara, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi Dendy Apriandi menilai bahwa banyaknya peraturan yang tumpang tindih sehingga menjadi alasan Presiden memutuskan untuk membuat UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law, agar terjadi penyederhanaan dalam konteks birokrasi.

“Kita harus pastikan UU Cipta Kerja menjadi legacy yang baik karena tantangan dan usaha yang dilewati selama ini sangat luar biasa tidak mudah," kata Dendy.

Pakar bidang ketenagakerjaan Prof. Tadjuddin Noer Effendi menilai bahwa Indonesia terlambat dalam perombakan-perombakan kebijakan.

“Tetapi dengan adanya UU Cipta Kerja ini menjadi tonggak perombakan birokrasi, struktural, dan perombakan proses bisnis dan investasi. Hal baik ini perlu dicantumkan, sehingga masyarakat paham," Jelas Tadjuddin.

Baca juga: BKPM: Penerbitan NIB hampir capai 10 juta sejak ada UU Cipta Kerja

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja sosialisasikan kemudahan perizinan berusaha UMKM


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024