Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menilai pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi dan seksual di Tanah Air harus berlandaskan nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama
"Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama," kata Luqman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, landasan filosofis dan etik itu akan berperan menjauhkan remaja Indonesia dari perilaku seks bebas.
Baca juga: Kemarin, DPR tanggapi kontrasepsi siswa hingga gudang makanan di Papua
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 Ayat 1 PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian Ayat 4 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Luqman lalu menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja itu berpotensi menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas pada usia remaja.
Baca juga: Pakar sarankan orang tua gunakan tiga cara efektif edukasi seks remaja
Hal itu, kata Luqman, berpotensi membuat pelajar menduga bahwa hubungan seksual pada usia muda adalah hal yang boleh untuk dilakukan.
Menurutnya, seharusnya upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup, khusus untuk anak usia sekolah atau remaja, tidak termasuk dengan penyediaan alat kontrasepsi. Selain dapat menimbulkan kesalahan persepsi tentang hubungan seksual, Luqman memandang aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.
Baca juga: Komnas Perempuan: Ada 103 korban TPKS berakibat kehamilan sejak 2018
Baca juga: Ada potensi pengurangan akses korban kekerasan seksual di PP Kesehatan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024