Menteri dan kepala daerah tidak memiliki fasilitas melekat seperti Presiden, jadi tidak boleh memakai fasilitas negara
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan gubernur tidak boleh memanfaatkan fasilitas selama cuti kampanye, termasuk menggunakan pengawalan seperti pada hari kerja.
"Pejabat negara tidak boleh memakai fasilitas negara, kecuali Presiden yang memiliki fasilitas melekat seperti keamanan dan kesehatan. Jadi, gubernur dan wakilnya tidak boleh menggunakan pengawalan selama cuti kampanye," kata Gamawan di Jakarta, Jumat.
Protokol pengawalan juga tidak boleh digunakan oleh pejabat setingkat menteri yang ikut mengambil jatah cuti untuk kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Menteri dan kepala daerah tidak memiliki fasilitas melekat seperti Presiden, jadi tidak boleh memakai fasilitas negara," katanya.
Terkait pengawasan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat selama kampanye, Mendagri mengatakan kewenangan tersebut berada di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Sanksinya nanti Bawaslu yang mengatur, kalau memang ada laporan dari Bawaslu kami akan tindaklanjuti. Silakan Bawaslu mengawasi," kata mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan pihaknya belum menyusun peraturan mekanisme pemberian sanksi terhaap pejabat Negara yang memanfaatkan fasilitas negara dalam berkampanye.
"Hari ini kita baru akan menggelar rapat dengan Sekretariat Negara (Setneg) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan itu. Kami tidak tahu dalam konteks apa saja pejabat Negara dan fasilitasnya," kata Daniel.
Terkait pemberian sanksi, lanjut Daniel, pihaknya akan meneruskan hasil pengawasan dugaan pelanggaran kepada inspektorat untuk ditindaklanjuti
Selama 21 hari pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, Kemendagari mencatat ada 23 gubernur dan 11 wakil gubernur telah mengajukan permohonan cuti kepada Mendagri.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014