"Bakal pasangan calon resmi sampai saat ini belum ada, sedangkan pendaftaran untuk calon kepala daerah baru dibuka tanggal 27 - 29 Agustus mendatang. Oleh karena itu, penindakan terhadap APS yang terpasang di ruang publik belum menjadi ranah Bawaslu," kata Wirka di Denpasar, Senin.
Menurut dia, saat ini Bawaslu dan jajaran belum dapat menindak langsung alat peraga sosialisasi(APS) karena calon kepala daerah belum ditetapkan.
Meskipun demikian, ujar Wirka, Bawaslu Bali beserta jajaran tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar peraturan daerah
Ia juga menambahkan bahwa KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga tersebut, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh dan tidak untuk pemasangannya
"Setelah melakukan pendataan terhadap APS yang terpasang, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Jajaran pengawas pemilu wajib meneruskan informasi ini kepada Satpol PP untuk dianalisis apakah APS tersebut melanggar perda," katanya.
Lantas apa yang menjadi dasar untuk pengawas pemilu khususnya panwascam dalam menindaklanjuti jika ada temuan dan laporan terkait pemasangan APS tersebut, Wirka mengatakan itu semua dapat dilihat dari kewenangan panwaslu kecamatan dalam Pasal 33 huruf e UU Pemilihan.
Pada intinya dalam regulasi tersebut meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. "Itulah yang dapat dijadikan dasar hukum kewenangan panwaslu kecamatan berkaitan permasalahan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Wirka saat menghadiri Rapat Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Gianyar, ia juga menekankan pentingnya menjaga pola komunikasi yang baik antar penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
"Baik itu di tingkat kabupaten dengan KPU dan Satpol PP, maupun panwaslu di tingkat kecamatan dengan PPK. Ini sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan lancar," katanya.
Wirka pun mengingatkan panwaslu di tingkat kecamatan untuk memahami secara mendalam prosedur penerimaan laporan dan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiil.
"Ini penting agar teman-teman di tingkat kecamatan benar-benar khatam dalam melaksanakan fungsi penindakan dugaan pelanggaran di tingkat kecamatan," ujarnya.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024