"Untuk memberikan penghargaan kepada kecamatan yang memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan anak, kami melakukan penilaian dengan menurunkan tim ke kecamatan," kata
Kepala Dinas PPPA Sumsel Fitriana, di Palembang, Senin.
Baca juga: Kabupaten OKU Sumsel terima penghargaan KLA
Dia menjelaskan, kriteria KLA menurut Peraturan Menteri PPPA No.12/2011, antara lain adanya kebijakan dan penganggaran yang mendukung dan partisipasi anak yang tinggi.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, secara bertahap akan terus didorong pemerintah daerah bersama jajarannya hingga kecamatan melakukan berbagai upaya yang dapat memenuhi kriteria itu.
"Kami mengharapkan komitmen dan dukungan dari seluruh kepala daerah dan pihak terkait untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak dan provinsi layak anak di wilayah Sumsel," ujarnya.
Baca juga: OKU Timur Sumsel raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ada 31 hak anak yang melekat dan menjadi tanggung jawab seluruh urusan pemerintah antara lain hak untuk bermain, berkreasi, dan berpartisipasi, hak untuk mendapatkan nama dan identitas, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, hak untuk mendapatkan pendidikan.
Kemudian hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk mendapat perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada anak untuk mengekspresikan bakat dan kemampuannya serta memberikan apresiasi kepada hak atas prestasi yang telah dicapainya.
Baca juga: Musi Banyuasin kejar status kabupaten layak anak Kementerian PPPA
"Melalui upaya tersebut diharapkan kabupaten dan kota yang belum mendapat status KLA untuk segera meraihnya dan yang telah mendapatkannya bisa meningkatkan statusnya seperti dari
pratama menjadi madya dan seterusnya," kata dia.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024