Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Andi Simangunsong, anggota tim kuasa hukum Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Nanti ya, nanti, kita masuk dulu ya, boleh kasih jalan gak?" kata Andi Simangunsong saat datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat.
"Saya tidak tahu diperiksa apa, nanti ya, saya ke penyidikan dulu, kalau sudah kelar nanti saya dampingi, makasih," tambah Andi.
Andi pun membantah mengetahui mengenai jumlah pengacara Ratu Atut yang mengundurkan diri.
"Wah saya tidak tahu, tanyakan kepada Bu Atut, tanyakan pada yang bersangkutan ya," ungkap Andi.
Andi adalah pengacara keempat yang diperiksa KPK dalam perkara yang melibatkan Ratu Atut. Sebelumnya KPK memeriksa pengacara Rudy Alfonso, TB Sukatma, Teuku Nasrullah.
Ratu Atut diduga mengumpulkan sejumlah saksi di kawasan Permata Hijau untuk mempengaruhi mereka saat memberikan kesaksian di KPK.
KPK juga menjemput paksa staf Atut, Siti Halimah alias Iim, yang bersembunyi di salah satu hotel di Bandung pada Februari lalu.
Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Alkes Banten dan dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014