Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa dua pelaku yang mengedarkan pil ekstasi di daerah itu terancam 20 tahun kurungan penjara.
 
"Kami menangkap dua orang pelaku yakni RRG dan AFR pada 27 Juli 2024 yang mengedarkan ekstasi sebanyak 50 butir di wilayah Ogan Ilir. Kini, pelaku terancam Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo di Ogan Ilir, Senin.
 
Ia menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka tersebut mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang yang berada di Kabupaten Pali, Sumsel.
 
Tersangka ini juga mengaku sudah tiga kali dalam kurun waktu beberapa bulan ini mengedarkan ekstasi tersebut dan mendapatkan keuntungan hingga sebesar Rp1.000.000.
 
Petugas menangkap setelah melakukan upaya undercover buy setelah banyaknya laporan keresahan masyarakat kepada dua tersangka itu.
 
"Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir," katanya.
 
Ia menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga Rp200 ribu per butir.
 
Polres Ogan Ilir serius dalam menindak peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan kami tidak main-main dalam penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," ucapnya.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024