Jakarta (ANTARA) - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana bakal dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

"Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Nurma mengatakan, Tiko sudah dua kali tak menghadiri pemeriksaan penyidik Kepolisian, yaitu pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

Dia menegaskan, penyidik bisa menjemput paksa jika suami BCL itu kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Tiko Aryawardhana laporkan balik mantan istrinya

Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," ujarnya.

Pada 12 Juli 2024, Tiko melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peristiwa pidana, yakni mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa kembali Tiko sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Baca juga: Tiko ajukan penundaan pemeriksaan ke Kepolisian karena urusan pribadi

Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi itu juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

Peristiwa ini berawal sekitar 2015-2021 yang bermula ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Saat itu, Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan dengan modal Rp2 miliar.

Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024