Beijing (ANTARA) - Dari Januari hingga Juni (H1) tahun ini, badan-badan kejaksaan China telah menuntut 1.597 orang dalam 668 kasus atas dakwaan tindak kejahatan pencemaran lingkungan.
Badan-badan kejaksaan itu menganut filosofi yang berpusat pada rakyat dalam menangani kasus-kasus terkait, dan mengadopsi pendekatan yang tegas dalam menghukum tindak kejahatan semacam itu, ungkap Kejaksaan Agung Rakyat (Supreme People's Procuratorate/SPP) China dalam sebuah pernyataan pada Senin (5/8).
Pernyataan itu menuturkan bahwa upaya-upaya kejaksaan lebih berfokus pada restorasi dan pemulihan dalam kasus-kasus terkait, yang membantu memperkuat sistem tata kelola lingkungan dan kualitas lingkungan ekologis.
Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang cukup besar di sektor ini, ungkap pernyataan tersebut. Pelepasan polutan ilegal dalam industri-industri tradisional yang sangat mencemari lingkungan merupakan isu serius, seperti halnya pembuangan limbah berbahaya lintas daerah secara ilegal dan pemalsuan data pemantauan otomatis.
Lebih lanjut, pernyataan itu menyebutkan bahwa sejumlah badan layanan pihak ketiga tertentu di sektor ini turut membantu dalam penyembunyian fakta-fakta pelanggaran.
Kejaksaan Agung Rakyat China menyoroti bahwa semua pihak terlibat dalam upaya perlindungan lingkungan, dan mereka yang melakukan tindak kejahatan terkait pencemaran lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Badan tersebut juga mengimbau kepada perusahaan dan warga agar menerapkan pendekatan ramah lingkungan pada produksi dan gaya hidup, serta menghentikan, mengungkap, atau melaporkan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan secara tepat waktu.
Pewarta: Xinhua
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2024