Sesuai keterangan petugas Damkar bahwa ular tersebut ditemukan saat keluar dari saluran air dan hendak masuk ke gudang sembako di daerah Larier, Kecamatan Baguala Ambon
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan satwa liar berupa ular piton dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ambon.

“Sesuai keterangan petugas Damkar bahwa ular tersebut ditemukan saat keluar dari saluran air dan hendak masuk ke gudang sembako di daerah Larier, Kecamatan Baguala Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan ular tersebut berukuran kurang lebih empat meter dan terlihat ganas. Ular piton itu langsung diserahkan ke petugas perawat satwa (animal keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan 25 satwa dilindungi, burung hingga ular

“Ular ini penyebarannya merata di seluruh Indonesia, termasuk Maluku juga. Nanti kita akan lepasliarkan di Kawasan Konservasi Pulau Seram, agar jauh dari aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Seto juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan ular lebih baik tidak dibunuh, tetapi diserahkan kepada pihak BKSDA.

“Kalau ada masyarakat menemukan atau menangkap ular, daripada dibunuh mending diserahkan kepada kami untuk dilepasliarkan di hutan yang lokasinya jauh dari aktivitas dan pemukiman masyarakat,” katanya.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan tanduk rusa di kapal

Ia mengatakan hewan reptilia ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: BKSDA Maluku berdayakan masyarakat kembangkan TWA Pulau Pombo

Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024