Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Batang, Jawa Tengah, mewajibkan pemerintah desa bertransaksi nontunai atau melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) daring, siskeudeslink, dan CMS sebagai upaya mencegah tindakan kasus korupsi.

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Senin, mengatakan bahwa sistem transaksi nontunai desa itu diberlakukan di 239 desa yang tersebar di 15 kecamatan.

"Tujuannya, untuk menghindari berbagai macam risiko pembayaran dan mempermudah penggunaan bagi desa karena transparan serta mudah dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurut dia, manfaat penggunaan transaksi nontunai desa itu seperti mencegah risiko tindak korupsi, kehilangan uang saat diambil dari bank, dan pemakaian uang secara pribadi sebelum digunakan.

Transaksi nontunai desa ini, kata dia, bisa digunakan pada semua pembayaran yang melalui anggaran pendapatan belanja desa.

Lani Dwi Rejeki mengatakan aplikasi Siskeudes daring merupakan sebuah platform berbasis website yang terintegrasi dengan aplikasi siskeudes.

"Hal itu, sebagai solusi administrasi desa secara online yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Jadi, semua transaksi desa dilakukan melalui nontunai dengan dasar peraturan Kemendagri dan bupati," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Rusmanto mengatakan penggunaan sistem nontunai desa tersebut, sebetulnya sudah diujicoba pada November-Desember 2023.

Pada uji coba itu, kata dia, sudah 90 persen semua kegiatan transaksi dilakukan nontunai melalui CMS dari Bank Jateng.

"Oleh karena itu, pada Senin (5/8) sudah diresmikan transaksi nontunai desa yang nantinya tinggal menyesuaikan regulasi penyempurnaan," katanya.
Baca juga: Batang pastikan pasokan air bersih terdampak kekeringan masih cukup
Baca juga: Pemkab Batang antisipasi berdirinya rumah kumuh di KITB

Pewarta: Kutnadi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024