Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, yang berinisial HOK (19), ditangkap ketika hendak membuang beberapa bahan peledak.
“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang dalam aktivitas untuk membuang beberapa bahan atau barang bukti yang sedang kita selidiki, barang-barang tersebut adalah barang yang tadinya akan digunakan untuk bahan peledak,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka HOK membuang barang-barang tersebut setelah mendapatkan peringatan dari orang tuanya.
“Pada bulan Mei 2024, itu sebenarnya orang tuanya sudah mengetahui (rencana HOK) ketika yang bersangkutan berbelanja bahan peledak. Waktu itu yang ditanyakan oleh orang tuanya adalah pembelian 20 liter cairan kimia. Dari situ, orang tuanya merasa bahwa anak ini sudah tidak pada jalurnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka HOK menyimpan dengan rapi dan tertutup bahan-bahan peledak yang telah ia beli di kamar pribadinya dan orang tuanya tidak boleh masuk ke dalam kamar.
Adapun dalam percobaannya, ia menyebut bahwa tersangka HOK pernah mencoba membuat beberapa jenis bom, yakni bom rompi, bom ikat pinggang, bom ransel, dan bom panci.
“Namun, dari keterangan yang bersangkutan, dia masih belum bisa. Jadi, dia sudah mencoba membuat beberapa jenis bom, namun sampai dengan kemarin kita tangkap, dia masih belum bisa,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka HOK pernah membuat ledakan di dalam kamar pribadinya. Namun, ketika ditanyakan orang tuanya, tersangka berdalih ledakan tersebut berasal dari petasan.
Ia juga mengungkapkan, tersangka HOK hanya mengenyam pendidikan formal sampai dengan tingkat Sekolah Dasar (SD). Lalu, ketika tersangka HOK berada di pondok pesantren yang setara dengan kelas 1 SMA, ia mengundurkan diri karena dirundung.
“Karena menurutnya, dia sering di-bully dan sering diejek oleh teman-temannya, dan yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran,” ucapnya.
Diketahui, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).
Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Polri ungkap kronologi tersangka terorisme di Batu terpapar propaganda
Baca juga: Polri: Tersangka teror di Batu beli bahan bom dengan uang orang tua
Baca juga: Polri: Tersangka terorisme di Batu simpatisan Daulah Islamiyah
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024