Maksud dan tujuan dari ketentuan tersebut adalah sebagai instrumen untuk mengawal menyeleksi tenaga kerja yang masuk ke Indonesia,"

Kuta, Bali (ANTARA News) - Indonesia siap memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi tenaga kerja asing yang bekerja di bidang industri, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Maksud dan tujuan dari ketentuan tersebut adalah sebagai instrumen untuk mengawal menyeleksi tenaga kerja yang masuk ke Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri untuk Wartawan di Kuta Bali, Kamis.

Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 28 ayat 1 bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di bidang industri harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

"Salah satu yang sudah diberlakukan pada teknologi las, SKKNI wajib di bidang tersebut karena jika tidak kompeten dampaknya akan sangat besar," katanya.

Menurut Ansari, aturan tersebut merupakan salah satu regulasi bagi pengamanan tenaga kerja di Indonesia dan akan diberlakukan secara wajib dalam bidang-bidang tertentu.

Sementara itu, bagi tenaga kerja Indonesia, lanjutnya, pemerintah akan mendorong mereka untuk mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan menggunakan acuan yang sama yakni SKKNI tersebut.

"Dengan mengantongi sertifikat tersebut, para tenaga kerja bisa mendaftar untuk bekerja baik di dalam ataupun di luar Indonesia," katanya.

Penerapan sistem sertifikasi tersebut, tambahnya, pemerintah akan berusaha membuat skema menyerupai Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dengan negara-negara lainnya khususnya anggota-anggota ASEAN.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan pentingnya pemberian sertifikasi yang sesuai dengan SKKNI untuk tenaga kerja Indonesia adalah hal yang sangat mendasar.

"Berbagai keahlian tenaga kerja itu perlu distandarkan, karena pada 2015 pintu akan terbuka, dan tidak akan ada yang bisa melarang pekerja masuk ke Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan, apabila tenaga kerja Indonesia telah sesuai dengan SKKNI pada saat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, maka mereka akan lebih mudah untuk bersaing.

"Ini memang ada sisi yang harus diwaspadai dan membungkusnya secara elegan, semangatnya terbuka. Masing-masing negara mencoba memberikan proteksi, kenapa kita tidak, ini merupakan hambatan yang adil," ujar Euis.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014