Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan terkait dengan adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerah itu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang Hari Mahardika, di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa tim satgas khusus tersebut bertugas untuk melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.

"Kita sudah bentuk satgas, sekarang kita sedang melakukan pembahasan teknis. Kita akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Ia menyebutkan selain penanganan hukum, tim satgas khusus ini juga memiliki peran untuk melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi mana saja di Kabupaten Tangerang yang terindikasi bakal dijadikan TPS liar.

Baca juga: Pemkab Tangerang ancam sanksi hukum mafia sampah

Menurut dia, kehadiran tim tersebut cukup membantu dalam menangani permasalahan sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut.

"Tim tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dishub, Satpol PP, dan sebagainya," kata dia.

Ia menjelaskan, pembentukan satgas khusus penanganan TPS liar secara teknis struktur akan dipimpin langsung dari sekretariat daerah (sekda) yang kemudian di bawahnya ada dari instansi lain seperti kejaksaan dan kepolisian.

"Terus terang sekarang kita belum ada secara struktural, tetapi kemungkinan besar ini pimpinannya adalah sekda. Idealnya ketuanya memang Sekda," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen akan menindak tegas terhadap oknum atau mafia yang melakukan aktivitas pembuangan sampah di TPS liar di daerah itu.

Baca juga: Tempat pembuangan sampah liar resahkan warga Tangerang

Upaya lainnya yang telah dilakukan pihaknya adalah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.

"Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum," tuturnya.

Dia mengemukakan, dalam menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa kini telah dilakukan penutupan atau penyegelan.

"Tahapannya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sudah dilakukan, mulai dari pelaporan pemasangan spanduk peringatan sampai dengan plang pelarangan," katanya.

Baca juga: Masyarakat diajak kelola sampah mandiri kurangi penumpukan di TPA

Ia pun meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya agar segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024