Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
 
"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya Jakarta Selatan, Senin.
 
Budi mengatakan respons tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
 
Dalam keterangannya, Abdul mengatakan hal itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
 
Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
 
Maka dari itu, Dinas Pendidikan DKI perlu mendalami maksud dan tujuan dari PP tersebut bersama Dinas Kesehatan DKI terkait penyediaan alat kontrasepsi hingga melakukan sosialisasi kepada siswa.
 
"Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan Kesehatan," ujarnya.
 
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
 
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
 
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga: Disdik DKI instruksikan sekolah lebih waspada terkait kebakaran
Baca juga: Meski sekolah terbakar, Disdik DKI jamin siswa tetap bisa belajar
Baca juga: Legislator minta Disdik kembali pulihkan status guru honorer

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024