Adanya potensi pengurangan akses korban kekerasan seksual dengan kehamilan tidak dikehendaki atas hak pengecualian aborsi ini terkait pengaturan yang lebih membatasi ...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan memandang adanya potensi pengurangan akses korban kekerasan seksual dengan kehamilan tidak dikehendaki atas aborsi dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

"Adanya potensi pengurangan akses korban kekerasan seksual dengan kehamilan tidak dikehendaki atas hak pengecualian aborsi ini terkait pengaturan yang lebih membatasi dibandingkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan (Permenkes)," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, potensi pengurangan akses itu contohnya PP Kesehatan menyempitkan hanya pihak penyidik yang dapat memberikan keterangan adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Padahal berdasarkan Permenkes, keterangan dapat juga diberikan oleh psikolog atau ahli lain.

Baca juga: Ketentuan aborsi dalam PP aturan pelaksana UU Kesehatan

PP Kesehatan juga membatasi hanya fasilitas tingkat lanjut yang dapat memberikan layanan pengecualian aborsi ini.

Sementara sebelumnya pengecualian aborsi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau setara, dan rumah sakit.

"Atas potensi pengurangan akses ini, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menguatkan tugas pembinaan dan evaluasi guna memastikan akses yang lebih baik bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual dalam pelaksanaan layanan aborsi aman. Hasil evaluasi perlu digunakan dalam perbaikan ketentuan mengenai hal ini ke depan," kata Andy Yentriyani.

Baca juga: PB IDI: Perlu diskusi untuk penentuan batas usia janin yang diaborsi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024