Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling yakni KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dilampirkan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak, Senin.

Berikut lokasi layanan keliling seperti dikutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;​​​​​​​
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jabebeka Semarang pukul 08.00-11.00 WIB;
  13. Depok di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB;​​​​​​​
  14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling yakni KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dilampirkan fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Pemprov DKI terus tingkatkan digitalisasi administrasi perpajakan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024