tersedia pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi pada Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland​​​​​​​;
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan agar dapat mengakses layanan SIM Keliling yakni KTP dan SIM asli berikut fotokopi.

Saat tiba di lokasi pemohon bisa mengambil formulir untuk diisi, kemudian dilanjutkan dengan  tes kesehatan dan psikologi.

Gerai SIM Keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya berakhir, Polda Metro Jaya tindak 60.533 pelanggar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024