...industri harus tumbuh dua digit dalam waktu lima tahun ke depan...
Kuta, Bali (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengharapkan pertumbuhan industri dalam negeri menyentuh angka dua digit dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
"Faktor utama pertumbuhan ekonomi adalah dengan pertumbuhan industri dalam negeri, industri harus tumbuh dua digit dalam waktu lima tahun ke depan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari, saat membuka lokakarya "Pendalaman Kebijakan Industri untuk Wartawan 2014", di Kuta, Bali.
Anshari mengatakan, salah satu landasan yang menjadi dasar untuk mencapai pertumbuhan industri menjadi dua digit tersebut adalah dengan disahkannnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang akan mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
"Undang-Undang tersebut mampu mendorong pertumbuhan industri di Indonesia, selain itu juga adanya pemberlakuan UU Minerba yang juga mendorong industri dalam negeri untuk mengelola sumber daya alam Indonesia," kata Ansari.
Menurut Ansari, Undang-Undang Perindustrian tersebut sangat menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan nasional yang sangat besar dan nantinya diyakini mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang dalam beberapa tahun terakhir selalu diatas pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, lanjut Ansari, terkait dengan penyelesaian aturan turunan dari UU Perindustrian tersebut pihaknya menargetkan akan mampu diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
"Sesungguhnya aturan turunan UU Perindustrian harus selesai dalam waktu dua tahun, namun kita percepat targetnya menjadi satu tahun, dan kita sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikannnya," kata Ansari.
Beberapa aturan turunan yang harus segera diselesaikan adalah UU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri, 16 Peraturan Pemerintah, lima Peraturan Presiden, dan 12 Peraturan Menteri Perindustrian.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, pertumbuhan industri non-migas secara kumulatif pada tahun 2013 lalu mencapai 6,10 persen, sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 5,78 persen.
Cabang-cabang industri yang mengalami pertumbuhan tertinggi antara lain adalah industri alat angkut, mesin dan peralatan sebesar 10,54 persen, industri logam dasar besi dan baja sebesar 6,93 persen, industri barang kayu dan hasil hutan lainnya sebesar 6,18 persen, dan industtri tekstil barang kulit dan alas kaki sebesar 6,06 persen.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014