Balikpapan (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Baltasar Kambuaya mengharapkan ratifikasi perjanjian polusi asap lintas batas (trans boundery haze pollution) segera dicapai karena dinilai penting dalam penanganan kabut asap akibat kebakaran lahan.
"Baru minggu lalu kita bisa tembus persetujuan legislatif setelah kita berjuang keras sejak 2005," kata Balthasar dalam kunjungan kerjanya ke Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis.
Balthasar mengatakan, ratifikasi penting dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam penanganan masalah kabut asap akibat kebakaran lahan.
"Dengan kita tandatangani perjanjian itu kita bisa bicara baik-baik dengan negara yang terdampak kabut asap," kata Balthasar.
Kebakaran lahan dan hutan kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia menyebabkan kabut asap yang juga sering menyelimuti negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Sebelumnya alasan legislatif menolak menyetujui ratifikasi karena adanya kekhawatiran terganggunya kedaulatan negara.
Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi perjanjian tersebut sejak ditandatangani pada 2002 di Kuala Lumpur.
Dalam perjanjian tersebut negara anggota diwajibkan melakukan tiga hal. Satu, bekerja sama dalam membangun dan menerapkan langkah pencegahan, pengawasan dan penanggulangan polusii kabut asap lintas batas dengan mengendalikan sumber lahan yang terbakar.
Kedua, merespon secara cepat permintaan informasi yang relevan dari negara yang terkena dampak darii polusi kabut asap dan mencoba untuk meminimalisasi konsekuensi polusi kabut asap yang terpapar ke negara lain.
Ketiga, mengambil langkah hukum, admiinistrasi atau tindakan lainna untuk melakukan kewajiban negara anggota sesuai dengan poin yang tertuang di dalam perjanjian itu.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014