Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) mengumumkan perubahan penting dalam ketentuan proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk Program Sarjana Terapan tahun 2024.
Pengumuman ini didasarkan pada Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor PENG-38/PKN/2024 yang diterbitkan pada 22 Mei 2024.
Perubahan ketentuan
1. Syarat pendaftaran UTBK-SNBT
Batas minimal nilai UTBK-SNBT untuk masing-masing jalur penerimaan telah diperbarui sebagai berikut
Jalur Reguler
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 600
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 550
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 500
- Tes Penalaran Matematika: 500
Jalur afirmasi kewilayahan
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 400
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 375
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 325
- Tes Penalaran Matematika: 375
Jalur pembibitan
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 375
- Tes Penalaran Matematika: 375
Dengan catatan
- Jalur Reguler B tidak memerlukan nilai UTBK.
- Syarat nilai UTBK untuk peserta Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi menggunakan batas minimal nilai UTBK Jalur Afirmasi Kewilayahan.
2. Ketentuan pendaftaran
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Nomor 20 Tahun 2021, peserta hanya diperbolehkan mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Jika terdaftar di lebih dari satu sekolah, peserta akan dinyatakan gugur.
3. Tahapan pelaksanaan seleksi
- Seleksi Administrasi
Peserta akan diseleksi berdasarkan syarat administrasi sesuai dengan jalur masing-masing.
Peserta akan diseleksi berdasarkan syarat administrasi sesuai dengan jalur masing-masing.
- Seleksi lanjutan
Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria kesehatan, kebugaran, psikologi, dan berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk seleksi lanjutan II.
Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria kesehatan, kebugaran, psikologi, dan berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk seleksi lanjutan II.
- Pendaftaran ulang
Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses SPMB yang dilaksanakan melalui verifikasi persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.
Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses SPMB yang dilaksanakan melalui verifikasi persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.
Kendati demikian, peserta dianggap lulus apabila memenuhi persyaratan administrasi, kriteria kesehatan dan kebugaran, serta kriteria psikologi dengan masing-masing memiliki bobot penilaian sebesar 50 persen.
Jumlah peserta yang dinyatakan lulus adalah 110 persen dari total kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pusat.
Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi dan pedoman bagi calon mahasiswa baru PKN STAN dalam pelaksanaan tahap seleksi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PKN STAN di www.pknstan.ac.id atau hubungi (021) 7361654.
Baca juga: Lokasi seleksi mahasiswa baru PKN STAN 2024
Baca juga: Tata cara pembayaran dan biaya administrasi masuk PKN STAN 2024
Baca juga: Mau kuliah gratis di PKN STAN? simak persyaratan masuknya
Baca juga: Tata cara pembayaran dan biaya administrasi masuk PKN STAN 2024
Baca juga: Mau kuliah gratis di PKN STAN? simak persyaratan masuknya
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024