Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB-P2 atau Nomor Objek Pajak PBB-P2 saat hendak melaksanakan pembayaran

Denpasar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Bali, mencatat 30 wajib pajak dengan nilai pembayaran mencapai Rp55 juta telah memanfaatkan loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di arena Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor.

"Pada intinya pelayanan di arena CFD ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang," kata Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, loket pelayanan di arena CFD di Lapangan Renon, Denpasar, dibuka untuk mempercepat pencapaian target penerimaan PBB P2 tahun 2024 ini yang jatuh tempo pembayarannya pada 31 Agustus 2024, selain juga untuk menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.

"Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaran," ucap Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Denpasar Dewa Gede Rai.

Selain memanfaatkan CFD, pihaknya juga melakukan jemput bola ke desa dan kelurahan serta tempat strategis lainnya.

Baca juga: Akademisi Unud usulkan lebih banyak "urban farming" di Denpasar

Baca juga: Bapenda Denpasar: Penerimaan pajak daerah capai 75 persen dari target

"Jelang jatuh tempo untuk PBB-P2 ini kami terus gencarkan, jangan sampai masyarakat kena denda karena terlambat melakukan pembayaran. Kami juga akan tambah lagi konter layanan di halaman kantor. Biasanya masyarakat atau wajib pajak membayar menjelang tanggal jatuh tempo sehingga membludak," katanya lagi.

Selain pelayanan pajak, tambah Eddy Mulya, kegiatan ini juga digunakan untuk sosialisasi pembayaran pajak dengan sistem digital sehingga masyarakat tak perlu lagi ke Kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran pajak, melainkan secara online (daring).

Selain pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.

"Kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 November 2024 untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB-P2 tetapi juga untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)," ucapnya.

Tak hanya itu, Pemkot Denpasar juga memberikan hadiah sepeda motor listrik sebanyak delapan unit kepada wajib pajak khusus PBB-P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital.

Bapenda Denpasar mencatat capaian pajak daerah secara keseluruhan dari awal Januari 2024 hingga saat ini mencapai 82,81 persen atau Rp745 miliar lebih untuk APBD Induk tahun 2024. Khusus untuk PBB-P2, saat ini capaiannya sebesar 49,98 persen dari target.

Sementara itu, Wulan, salah satu wajib pajak mengaku jika adanya loket ini memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak. "Jadi sambil olahraga saya ke sini bayar pajak. Kemarin dapat informasinya di media," katanya.

Baca juga: Residu jadi tantangan "drop box" bagi pemangku ekonomi berkelanjutan

Baca juga: Bapenda Denpasar tambah klasterisasi pajak untuk optimalkan pendapatan

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024