Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka, diduga terlibat kasus korupsi pengalihan lahan untuk fasilitas umum ke lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp9,4 miliar dari dana APBD tahun 2012.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama, di Medan, Rabu, mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan itu berdasarkan hasil penyerahan kasus ditangani penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum (JPU) di institusi hukum tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah FD yang juga adik kandung Bupati Nias Selatan, ASL Sekda Nias Selatan, dan FS Asisten I Pemkab Nias Selatan.

"Ketiga tersangka tersebut ditahan dan dititipan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," ujar Chandra.

Dia menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka itu, Kejati Sumut telah memeriksa mereka selama beberapa jam, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil yang telah disediakan.

"Ketiga tersangka dibawa ke Rutan Medan dikawal ketat petugas keamanan dari Kejati Sumut," ujarnya pula.

Pemkab Nias Selatan telah menganggarkan dana sebesar Rp10 miliar dari APBD tahun 2012 untuk kepentingan pembelian lahan yang diperuntukkan pembangunan perkantoran dan berbagai sarana fasilitas umum di daerah tersebut.

Namun dana tersebut dialihkan untuk pengadaan lahan BBI di Kabupaten Nias Selatan, ditengarai tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
(M034/B014)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014