Jakarta (ANTARA) -
Pengumuman ini merupakan revisi dari pengumuman sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan klarifikasi tambahan serta panduan yang lebih rinci terkait tahapan seleksi.
Pengumuman bernomor PENG-48/PKN/2024 ini mencakup sejumlah perubahan ketentuan penting. Salah satu perubahan penting yaitu penyesuaian nilai minimal UTBK-SNBT 2024 untuk calon mahasiswa dari berbagai jalur penerimaan, seperti jalur reguler, afirmasi kewilayahan, dan pembibitan.
Contohnya, pada jalur reguler, nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) ditetapkan sebesar 600, sedangkan untuk jalur afirmasi kewilayahan hanya 400, dan jalur pembibitan sebesar 450.
Berikut ini batas minimal nilai UTBK-SNBT 2024 untuk setiap jalur penerimaan:
1. Tes potensi skolastik/tes potensi skolastik (TPS)
- Jalur Reguler: 600
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 400
- Jalur Pembibitan: 450
2. Tes literasi dalam bahasa Indonesia
- Jalur Reguler: 550
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 375
- Jalur Pembibitan: 450
3. Tes literasi dalam bahasa Inggris
- Jalur Reguler: 500
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 325
- Jalur Pembibitan: 375
4. Tes penalaran matematika
- Jalur Reguler: 500
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 375
- Jalur Pembibitan: 375
Dengan catatan:
- Khusus untuk Jalur Reguler B tidak memerlukan nilai UTBK-SNBT Tahun 2024.
- Syarat nilai UTBK-SNBT Tahun 2024 untuk peserta pada Jalur Pembibitan dari kabupaten/kota yang merupakan Wilayah Afirmasi mengacu pada batas minimal nilai UTBK-SNBT Tahun 2024 untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan.
Selain itu, terdapat tambahan persyaratan khusus bagi peserta jalur afirmasi kewilayahan, termasuk persyaratan administratif bagi peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat, serta peserta afirmasi non-ADEM.
Peserta dari jalur ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan khusus terkait asal daerah dan latar belakang pendidikan di wilayah afirmasi yang ditetapkan.
Tahapan pelaksanaan seleksi juga mengalami perubahan, khususnya pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta SKD diwajibkan mencapai nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). Nilai ambang batas ini berbeda-beda sesuai dengan jalur seleksi yang diikuti.
Jalur dan nilai ambang batas
1. Jalur Reguler
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
2. Pembibitan non wilayah afirmasi
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
3. Afirmasi kewilayahan
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 55
4. Pembibitan Wilayah Afirmasi
- Kumulatif dari TKP, TIU, dan TWK: 281
Dengan catatan:
- Nilai ambang batas SKD untuk peserta pada Jalur Pembibitan dari kabupaten/kota yang merupakan Wilayah Afirmasi menggunakan nilai ambang batas SKD untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan.
Dengan perubahan ini, PKN STAN berharap calon mahasiswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih optimal dan mengikuti proses seleksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Pengumuman ini juga diharapkan dapat disebarluaskan kepada seluruh calon peserta SPMB PKN STAN 2024 agar mereka memperoleh informasi yang akurat dan dapat menjalani proses seleksi dengan lancar.
Sebagai informasi, artikel ini diterbitkan berdasarkan hasil rangkuman dari dokumen resmi PKN STAN dengan nomor pengumuman PENG-48/PKN/2024 yang dirilis pada 12 Juni 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan pedoman seleksi calon mahasiswa baru STAN 2024, calon peserta diharapkan mengakses informasi resmi melalui situs PKN STAN di https://spmb.pknstan.ac.id/pengumuman/.
Baca juga: Tata cara pembayaran dan biaya administrasi masuk PKN STAN 2024
Baca juga: Cara mendaftar sekolah kedinasan PKN STAN 2024
Baca juga: Cara mengecek pengumuman seleksi dan tahapan PKN STAN 2024
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024