Selain kegiatan Prona, program legalisasi aset lintas sektor seperti sertipikasi UMK, nelayan dan pertanian, juga menjadi program kerja prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Di tahun 2014, target program legalisasi aset lintas sektor yaitu 3
Jakarta (ANTARA News) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan melaksankan kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Tahun 2014 yaitu degan menargetkan pensertifikatan sebanyak 2.500 bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Andi Rapiuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu, menyebut, pensertifikatan untuk tanah kategori V.
Andi menegaskan, tertib administrasi pertanahan menjadi prinsip dasar dalam pelaksanaan Prona tersebut, serta berlandaskan niat yang kuat untuk bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas.
Menurut dia, tanah-tanah yang ditargetkan pensertifikatannya itu tersebar di 12 kecamatan dan 18 kelurahan yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Selain kegiatan Prona, program legalisasi aset lintas sektor seperti sertipikasi UMK, nelayan dan pertanian, juga menjadi program kerja prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Di tahun 2014, target program legalisasi aset lintas sektor yaitu 300 bidang untuk sertifikasi," katanya.
Andi mengingatkan para pejabat maupun stafnya dalam melaksankan Prona, agar tidak melakukan pungutan biaya di luar ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Dia menjelaskan, pembiayaan sertifikasi tanah dalam kegiatan Prona seluruhnya dibebankan kepada APBN melalui alokasi DIPA BPN. Peserta Prona hanya menanggung biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai, dan BPHTB/PPh.
"Namun, tentunya BPN menerima berkas untuk proses penyertifikatan setelah berkas itu dinyatakan lengkap, jadi untuk proses kelengkapan berkas menjadi tanggung jawab pemohon/peserta prona, contohnya pembuatan akte, penyediaan materai," ujarnya.
Andi menekankan hal tersebut karena selama ini ada sebagian kalangan berpersepsi bahwa biaya gratis semuanya, sehingga menimbulkan konotasi negatif dari beberapa kalangan tertentu.
"Kami berharap, dengan adanya percepatan pelayanan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap BPN RI dapat meningkat," ujarnya.
Andi menambahkan, kegiatan Prona dimaksudkan untuk memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, murah, dan anti-KKN dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
"Tanah-tanah yang telah bersertifikat akan memberikan kepastian hukum kepada para pemilik tanah tersebut. Diharapkan, terjadinya sengketa dan konflik pertanahan yang diakibatkan oleh belum jelasnya status pemilikan/penguasaan atas tanah di mata hukum dapat diminimalisasi," demikian Andi Rapiuddin.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014