Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Minggu tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya di dua lokasi, yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Layanan ini untuk membantu warga  memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Minggu, layanan SIM Keliling tersedia di:

1. Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit (Jakarta Timur).
2. di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Baca juga: DKI syaratkan perpanjangan STNK harus lolos uji emisi

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya berakhir, Polda Metro Jaya tindak 60.533 pelanggar

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024