RUU EBET dapat mengurangi peran negara dan bahkan meliberalisasi sektor kelistrikan nasional, yang berpotensi mempengaruhi tarif listrik.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai skema power wheeling yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bakal memangkas peran negara dalam menjaga tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat.

"RUU EBET dapat mengurangi peran negara dan bahkan meliberalisasi sektor kelistrikan nasional, yang berpotensi mempengaruhi tarif listrik,” kata Mulyanto dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, skema power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung sehingga berdampak pada sulitnya mengendalikan tarif listrik.

Untuk itu, katanya lagi, peran negara harus kuat dalam menentukan tarif yang tetap terjangkau, karena listrik merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara.

"Jangan lantas diliberalisasi. Power wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan. Negara tidak bisa lagi berperan," katanya.

Mulyanto menjelaskan, dengan implementasi power wheeling, pihak swasta bisa menjual langsung listrik ke pelanggannya dan tarifnya tergantung mereka, bukan negara.

"Hal ini sangat berbeda dengan sistem saat ini, dengan negara melalui PLN adalah pembeli dan penjual tunggal. Dengan itu, negara mampu menjamin keandalan listrik serta mengontrol subsidi energi. Jangan malah diliberalkan," katanya pula.

Mulyanto berharap agar semua pihak bergerak untuk mengawasi pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET yang saat ini masih dilakukan di DPR.

Menurutnya, negara harus kokoh dan berdaulat atas pengelolaan, penguasaan, kontrol, serta pemeliharaan sistem ketenagalistrikan.

"Ini harus betul-betul dikuasai oleh negara," katanya lagi.
Baca juga: Skema "power wheeling" dinilai dapat meliberalisasi sektor kelistrikan
Baca juga: 'Power wheeling' memungkinkan swasta tentukan harga listrik

Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024