Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mengatakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang di dalamnya mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik membutuhkan komitmen kuat pemerintah daerah (pemda).
"Saya berharap pemda harus berani mengendalikan, karena nanti itu jualan rokok ketengan kan di bawah pemda ya (peraturannya), kalau picture warning (peringatan dalam gambar) pasti industri akan ikut, tetapi jualan ketengan, pasang iklan, atau jualan zonasi 200 sampai 500 meter dari sekolah itu butuh komitmen pemda," katanya saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini menyampaikan, implementasi PP tersebut juga membutuhkan sosialisasi dari pemda kepada orang tua yang berperan besar mengedukasi anak sehingga benar-benar efektif mengurangi prevalensi perokok anak atau remaja.
"Bagaimana mendidik orang tua bahwa anaknya berisiko kalau ada iklan rokok atau ada penjual rokok di sekitarnya, kalau pedagang menjual ketengan kan yang mengontrol enggak mungkin semua, mesti orang tua juga punya peran, nah di situ peran pemda sangat besar," ucap Hasbullah.
Baca juga: Jokowi teken PP soal kesehatan larang penjualan rokok secara eceran
Komnas Pengendalian Tembakau mengapresiasi upaya pemerintah dengan diterbitkannya PP 28/2014 tersebut yang telah mengakomodasi advokasi-advokasi oleh para pegiat dan komunitas selama ini.
"Soal PP yang mengatur rokok, kami dari Komnas Pengendalian Tembakau cukup menghargai ada perubahan, karena kita sudah menunggu empat tahun untuk meningkatkan pengaturan yang lebih ketat itu belum berhasil. Nah ini kan orang beli rokok mesti di atas 21 tahun, itu sudah bagus ya," paparnya.
Namun ia menegaskan, perlu pengawasan dan sosialisasi yang terus-menerus kepada masyarakat, mengingat masih banyak perokok aktif yang beranggapan bahwa merokok tidak berbahaya bagi kesehatan.
"Implementasinya ini memang jadi pertanyaan besar, karena masyarakat kita umumnya belum percaya rokok berbahaya, banyak yang beranggapan, 'oh ayah saya merokok sudah lama dan kini usianya sudah 70 tahun enggak apa-apa kok', jadi merokok masih dianggap benar," ucapnya.
Meski begitu, Hasbullah tetap optimis bahwa PP tersebut bisa efektif menurunkan prevalensi angka perokok muda jika implementasinya tepat dan diatur dengan peraturan daerah.
"Insya Allah bisa efektif asal dijalankan dengan tepat, saya tentu harus bilang asal atau jika, karena kalau enggak dijalankan, peraturan cuma jadi wacana ompong. Di sini kita perlu peraturan supaya ada dasar, nanti kita melakukan lobby kepada pemda-pemda dan meminta perda dibuat," tuturnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah satunya diatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.
Baca juga: Bea Cukai: Larangan penjualan rokok eceran tak ganggu setoran negara
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024