"Pembangunannya belum rampung, sehingga aspek keamanannya masih harus dipertimbangkan," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Priyo Widiyanto di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, Polresta Bekasi Kota telah melayangkan surat kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, terkait hal itu agar menjadi pertimbangan pemerintah terkait pemakaian sarana stadion yang berada di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan itu.
"Sudah diberikan surat untuk menjadi pertimbangan pemakaian sarana stadion," katanya.
Priyo mengaku, keputusan pihaknya itu semata-mata untuk menjaga keamanan wilayah hukum setempat mengingat sarana dan prasarana stadion bertaraf internasional itu belum lengkap.
Salah satu hal krusial yang dianggap bisa memicu konflik adalah ketiadaan sarana dan pengelolaan parkir di sekitar stadion.
"Kalau parkir belum ditetapkan oleh pengelolanya, bisa memicu keributan antarkelompok," katanya.
Menurut dia, sarana prasaran bangunan stadion harus layak dulu untuk dipakai, mulai dari pengelola stadion, pengelolaan lahan parkir, dan lainnya.
"Kalau sudah ada yang bertanggung jawab, semuanya bisa berjalan dengan baik," katanya.
Dikatakan Priyo, stadion yang menelan anggaran tahap awal Rp234 miliar itu harus dikelola secara profesional demi menjaga aset daerah yang sudah menguras dana besar. (*)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014