Kebijakan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menetapkan lima kluster kebijakan pembangunan kewilayahan yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kota dan kabupaten selama 20 tahun ke depan.

"Kebijakan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar," kata Penjabat Gubernur Kalbar Harisson, di Pontianak, Sabtu.

Harisson menjelaskan, pembentukan kluster-kluster ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi setiap daerah serta menciptakan sinergi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di seluruh provinsi.

"Melalui kluster-kluster ini, kami ingin memastikan bahwa setiap wilayah di Kalimantan Barat memiliki fokus pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan keunggulan masing-masing, sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan provinsi secara keseluruhan," ujarnya pula.

Kelima kluster kebijakan pembangunan kewilayahan tersebut adalah Pusat Industri dan Jasa Regional Berdaya Saing yang mencakup pada Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah dengan fokus pembangunan pengembangan sebagai pusat industri dan jasa regional yang kompetitif, menghubungkan wilayah Indonesia barat dan ASEAN.

Kemudian kluster II adalah Pusat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencakup pada Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang dengan fokus pembangunan berupa pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif domestik, serta menjadi lumbung pangan daerah dan pusat pengembangan ekonomi biru dan energi terbarukan.

"Untuk kluster III yaitu Pusat Industri Hijau dan Lumbung Pangan dengan wilayah Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sekadau dengan fokus pembangunan berupa pengembangan industri hijau untuk komoditas unggulan daerah, serta menjadi lumbung pangan utama," kata Harisson.

Selanjutnya untuk kluster IV berupa Pusat Pengembangan Ekonomi Hijau dan Akses ke IKN mencakup pada wilayah Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan fokus pembangunan berupa pengembangan ekonomi hijau dan menjadi koridor akses utama menuju Ibu Kota Negara (IKN).

Yang terakhir, kluster V berupa Pusat Ekonomi Biru dan Hilirisasi Sumber Daya Alam yang mencakup wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Fokus pembangunan mengacu pada pengembangan ekonomi biru dan hilirisasi sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah produk daerah.

Harisson menekankan pentingnya kluster-kluster ini sebagai pedoman dalam penyusunan RPJPD di tingkat kabupaten/kota, yang saat ini juga sedang berproses di masing-masing daerah.

"Kami berharap arah kebijakan ini dapat diterjemahkan dengan baik dalam rencana pembangunan daerah, sehingga setiap wilayah dapat berkembang sesuai dengan potensinya," ujarnya pula.

Selain menjadi acuan dalam pembangunan daerah, RPJPD dan kluster-kluster ini juga mendukung terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang terintegrasi ini, Kalbar berkomitmen untuk menyelaraskan pembangunan di semua tingkatan, dari provinsi hingga kabupaten/kota, demi mencapai tujuan nasional dan regional secara harmonis.

"Penetapan kluster kebijakan ini menjadi langkah strategis bagi Kalimantan Barat untuk memastikan bahwa pembangunan selama 20 tahun ke depan berjalan sesuai dengan rencana dan menghasilkan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat di seluruh wilayah provinsi," kata Harisson.
Baca juga: Kalbar wujudkan pembangunan inklusif dengan program Parapreneur
Baca juga: Kalbar-Banten kolaborasi dalam pembangunan ekosistem ekonomi syariah

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024