"Dari kasus jatuhnya wanita FN dari lantai tiga pada Juni 2024 lalu dan meninggal di K-Gym, pemilik S atau AH dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur kelalaian sehingga dinaikkan statusnya jadi tersangka pada 31 Juli 2024,"
Pontianak (ANTARA) - Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyebutkan bahwa ada unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran K-Gym sehingga ditetapkan jadi tersangka atas meninggalnya anggota FN yang terjatuh dari lantai tiga.

"Dari kasus jatuhnya wanita FN dari lantai tiga pada Juni 2024 lalu dan meninggal di K-Gym, pemilik S atau AH dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur kelalaian sehingga dinaikkan statusnya jadi tersangka pada 31 Juli 2024," ujarnya di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan dalam tahap penyelidikan atau mengumpulkan keterangan awal menyasar sembilan saksi mulai dari anggota, pekerja, keluarga korban, pacar hingga pemilik pusat kebugaran tersebut. Bahkan dua saksi ahli yakni ahli teknik Universitas Tanjungpura Pontianak dan Pidana dari Universitas Panca Bhakti Pontianak.

"Ada kesesuaian antar saksi ahli dan keterangan saksi lainnya. Sehingga hal itu memberikan petunjuk bagi kami, ada unsur pidana dan dinaikkan statusnya pemilik jadi tersangka," papar dia.

Menurutnya terkait bangunan K-Gym dari pihak PU PR menyebutkan pemilik K-Gym awalnya hanya memiliki izin untuk rumah ruko. Namun di lapangan digunakan pusat kebugaran sehingga hal itu tidak mengantongi sertifikasi fungsi untuk kebugaran itu sendiri.

"Harusnya terkait itu pemilik melapor ke PU PR untuk pengecekan dan lainnya sehingga disesuaikan untuk fungsinya agar keamanan dan lainnya terjaga untuk kebugaran. Faktanya, tidak ada akan hal itu sehingga gedung itu tidak layak fungsi untuk pusat kebugaran," papar dia.

Ia menambahkan bahkan ruko tersebut semula izin hanya dua lantai, oleh pemilik ditambah satu lantai. Kemudian pemasangan treadmill yang dipakai korban terlalu mepet dengan kaca jendela. Pada sisi lainnya, jendela tidak ada pemasangan tralis untuk menjaga keamanan. Kemudian tidak ada larangan membuka jendela.

"Pemasangan treadmill mepet dengan jendela, tidak ada tralis untuk keamanan, kaca tidak SNI dan tidak ada peringatan. Itu menyebabkan unsur lalai karena pelaku harusnya berbuat namun tidak berbuat agar semua aman. Kalau itu semua ada, namun ada ceroboh terutama membuka jendela, itu bisa dia yang tersangka. Saat ini pihaknya koordinasi dengan pihak kejaksaan dan melengkapi berkas," kata dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024