Jakarta (ANTARA) - TikTok dan perusahaan induknya ByteDance kembali mendapatkan gugatan hukum dari Amerika Serikat dengan tuduhan terbaru mengumpulkan data pribadi pengguna anak-anak tanpa izin dari orang tuanya.

Gugatan itu dilayangkan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS dengan dasar bahwa kedua pihak yang digugat melanggar Aturan Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA), menurut laman Phone Arena, Jumat (2/8). TikTok juga dinilai telah melanggar penyelesaian atas hasil hukum dengan lembaga federal lainnya.

Aktivitas TikTok dan ByteDance dinilai tidak sesuai dengan undang-undang federal AS, yang meminta platform untuk mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun. Baik TikTok maupun ByteDance dituduh mengabaikan permintaan dari orang tua yang ingin akun anak-anak mereka dihapus.

Bahkan ketika aplikasi dan perusahaan mengetahui bahwa akun tersebut digunakan oleh anak di bawah 13 tahun, perusahaan dinilai gagal mengambil tindakan.

Baca juga: TikTok uji coba fitur "pencarian suara" baru

TikTok membantah gugatan tersebut, mereka menilai kasus yang dijadikan dasar gugatan sebagian besar terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani.

TikTok menunjukkan bahwa mereka secara proaktif menghapus akun milik anak-anak di bawah umur dan menawarkan kebijakan seperti batasan waktu layar, menautkan akun anak dengan akun orang tua dan fitur lain yang melindungi anak di bawah umur.

Dengan batasan waktu layar,pengguna di bawah 18 tahun dapat menggunakan TikTok selama 60 menit sehari, setelah itu kode sandi perlu dimasukkan untuk melanjutkan. Mereka yang berusia 13 hingga 17 tahun dapat memasukkan kode sandi mereka sendiri setiap setengah jam untuk memperpanjang sesi TikTok.

Sementara orang tua atau wali harus memberikan kode sandi bagi pengguna TikTok yang berusia di bawah 13 tahun untuk melanjutkan sesi TikTok.

Gugatan tersebut diajukan setelah penyelidikan oleh FTC yang menentukan TikTok dan ByteDance tidak mematuhi ketentuan penyelesaian sebelumnya yang melibatkan pendahulu TikTok, Musical.ly.

Baca juga: Tik Tok bergabung dengan musical.ly

Pada 2019, Musical.ly, yang telah dibeli oleh ByteDance di 2017 dan bergabung dengan TikTok. Mereka diminta membayar 5,7 juta dolar AS untuk menyelesaikan tuduhan bahwa perusahaan itu melanggar aturan perlindungan privasi anak di ruang digital.

Musical.ly ditetapkan bersalah karena tidak memberi tahu orang tua dari anak-anak di bawah 13 tahun bahwa perusahaan itu mengumpulkan data pribadi anak-anak. Penyelesaian itu juga memaksa TikTok dan ByteDance untuk mematuhi COPPA, yang menurut pemerintah AS belum terjadi.

Gugatan yang saat ini dilayangkan mengatakan bahwa TikTok dan ByteDance dengan sengaja mengizinkan anak-anak untuk membuka akun dan mengumpulkan data pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua. Pemerintah AS juga mengatakan bahwa data pribadi ini dibagikan dengan Facebook milik Meta dan sebuah perusahaan analitik bernama AppsFlyer.

Pengaduan yang diajukan oleh DOJ dan FTC mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok dan ByteDance telah memungkinkan jutaan anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan aplikasi TikTok biasa yang membuat mereka terpapar pada pengguna orang dewasa dan konten-konten dewasa.

Baca juga: Sekelompok kreator TikTok gugat undang-undang pemblokiran TikTok di AS

Baca juga: Dewan sekolah di Kanada gugat Meta, TikTok karena ganggu belajar siswa

Baca juga: Nigeria denda Meta Rp3,66 triliun karena langgar aturan lokal

Baca juga: Google tak lagi dukung Android Lollipop yang berusia satu dekade

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024