Pemberitaan kriminal yang terjadi di DKI Jakarta pada Jumat (2/8) kemarin masih menarik untuk disimak kembali, mulai dari polisi selidiki kematian pria akibat obat kuat hingga penculikan siswi di JPO Gedung DPR.
Berikut rangkumannya :
1. Polisi selidiki kematian pria di Jakpus yang diduga akibat obat kuat
Jakarta (ANTARA) - Polisi menyelidiki kasus kematian pria berinisial EM (54) yang diduga karena mengonsumsi obat kuat ketika berkencan bersama teman wanita di sebuah kamar hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite mengatakan anggotanya masih menyelidiki Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Baca selengkapnya di sini
2. Polisi ungkap kronologi penangkapan penculik siswi di JPO Gedung DPR
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku berinisial FA (24) yang menculik seorang siswi SMP berinisial SA di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/7).
"Tersangka ditangkap Kamis (1/8) sekitar pukul 00.45 oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah penjernihan dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
3. Pencuri motor di Tambora terancam penjara di atas lima tahun
Jakarta (ANTARA) - Pencuri motor berinisial RDH (25) yang beraksi di Jalan Sawah Lio Gang 21 RT/RW 4/7, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat sekitar pukul 04.40 WIB terancam pidana penjara di atas lima tahun.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
4. Polisi sebut anggota yang mengintil perempuan bagian dari penangkapan
Jakarta (ANTARA) - Polisi ungkap alasan anggota Polda Metro Jaya mengintil terhadap seorang wanita adalah bagian dari upaya penangkapan serta bukan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
“Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta (perkara pokok sudah P21),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
5. Polisi minta camat beri pagar di RPTRA Jakpus cegah tindakan negatif
Jakarta (ANTARA) - Polisi meminta jajaran camat untuk memberikan pagar di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Jakarta Pusat untuk memperkuat keamanan dan mencegah remaja melakukan tindakan negatif.
"Terkait RPTRA sering dibuat nongkrong remaja dan berbuat perbuatan negatif silahkan pak camat untuk teknis pemagaran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024