Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif
Jakarta (ANTARA) - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Jakarta, Jumat, menyetujui penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank Commonwealth (PTBC).

"Kami percaya penggabungan ini akan membawa sinergi. Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif," kata Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

RUPSLB tersebut menyepakati bahwa OCBC akan menjadi bank penerima penggabungan, termasuk menyetujui Rancangan Penggabungan dan Konsep Akta Penggabungan.

Selain itu, disetujui pula Pengkinian Rencana Resolusi sehubungan dengan telah dilaksanakan pengambilalihan PTBC oleh OCBC.

Sebagai salah satu dari 10 bank dengan aset terbesar di Indonesia, perseroan menyampaikan bahwa merger merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh OCBC untuk terus tumbuh menjadi bank swasta terkemuka di Indonesia.

Merger itu, catat perseroan, juga mencerminkan komitmen dalam peningkatan layanan nasabah dan pemanfaatan peluang yang ada di pasar perbankan nasional.

"Merger ini juga diharapkan dapat memperluas akses bagi nasabah PTBC terhadap jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan corporate banking,” kata Parwati.

Menurut perseroan, integrasi nasabah ritel dan UKM PTBC juga akan menguatkan posisi pasar OCBC, memperbesar portfolio, dan mengukuhkan OCBC menjadi salah satu bank swasta terdepan di Indonesia.

Dengan memiliki jaringan yang kini mencakup lebih dari 200 cabang di kota-kota besar Indonesia, OCBC sendiri berkomitmen untuk memajukan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisi strategis dalam pasar yang ditargetkan

Selain persetujuan penggabungan PTBC dengan OCBC, RUPSLB juga menyetujui mata acara lainnya termasuk perubahan Anggaran Dasar OCBC dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penerapan Tata Kelola Syariah.

Selain itu, RUPSLB menyepakati perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah OCBC dengan mengangkat Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah OCBC efektif setelah mendapat persetujuan OJK.

Baca juga: Laba bersih OCBC tumbuh 16 persen jadi Rp2,4 triliun di H1 2024
Baca juga: OCBC ajak masyarakat untuk wujudkan kondisi finansial yang sehat
Baca juga: Bank Commonwealth resmi jadi bagian dari OCBC


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024