Apa yang dilakukan pemerintah akan jauh lebih efektif jika bisa mencegah barang-barang ilegal masuk ke pasar
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik upaya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberantas impor ilegal melalui pembentukan satuan tugas (satgas) barang impor ilegal.

"Kami tentu menyambut baik adanya satgas yang dibentuk pemerintah untuk memberantas impor ilegal. Ini perlu diapresiasi," ujar Ketua Dewan Pembina APPBI Arnes Lukman saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Arnes terkait pemusnahan 8 jenis produk impor hasil pengawasan impor ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp5,3 miliar.

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu dibentuk pemerintah untuk mengatur tata niaga impor untuk melindungi industri lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terancam maraknya produk ilegal.

Sebelumnya, Satgas menemukan satu gudang yang disewa oleh importir asing. Temuan barang impor ilegal antara lain mainan anak, elektronik, handphone, tablet, pakaian jadi, aksesoris, dan tas dengan nilai barang impor ilegal yang disita mencapai Rp40 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Arnes mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pemberantasan atau pemusnahan barang ilegal, tapi juga melakukan pencegahan masuknya barang ilegal sejak di hulu.

"Apa yang dilakukan pemerintah akan jauh lebih efektif jika bisa mencegah barang-barang ilegal masuk ke pasar. Karena kalau barang sudah masuk, lalu baru ditindak, kasihan ke para pedagang yang sulit membedakan asal-usul produk tersebut apakah legal atau ilegal," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan sejumlah barang ilegal senilai lebih dari Rp5 miliar di wilayah pergudangan Tambak Sawah, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/7/2024).

Zulhas mengatakan dari Januari hingga Juni tahun ini, telah ditemukan delapan jenis produk ilegal dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa produk ilegal ini tidak hanya merugikan industri lokal, tetapi juga mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak serta menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai tempat.

"Indonesia adalah negara yang terbuka terhadap produk dari manapun, baik dari barat maupun timur. Namun, setiap produk yang masuk harus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana Indonesia juga harus mematuhi aturan negara lain saat mengekspor produk," katanya.

Baca juga: Mendag imbau pengecer dan toko beli produk resmi
Baca juga: Kemendag siapkan riset terkait masuknya barang impor ilegal
Baca juga: Mendag: Satgas temukan barang impor ilegal senilai Rp40 miliar

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024