Jika pemilik itu tidak melengkapi dokumen perizinan selama tiga hari ke depan maka burung akan dilepas ke alam bebas,"
Merak (ANTARA News) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat mengamankan sebanyak 592 ekor burung setelah pemiliknya yang menggunakan angkutan bus di Pelabuhan Merak, Banten, tidak melengkapi dokumen perizinannya.
"Kami mengamankan burung itu, karena di antaranya masuk kategori Apendik satu dan dilindungi oleh pemerintah," kata Uday, petugas BKSDA Jawa Barat Pos Merak di Kantor Balai Karantina Kelas II Cilegon, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan razia di Pelabuhan Merak untuk mencegah perdagangan satwa-satwa langka dari Pulau Sumatera menuju berbagai daerah di Pulau Jawa.
Saat ini, perdagangan binatang yang dilindungi mulai marak sehingga perlu ditingkatkan razia dan operasi.
Kegiatan operasi ini, ujar dia, guna mengantisipasi bebasnya perdagangan satwa langka dari Sumatera itu.
"Semua burung yang dilindungi itu, termasuk pemiliknya diamankan untuk dimintai keteranganya," katanya.
Ia menyebutkan, jumlah burung yang diamankan tersebut tercatat 592 ekor antara lain adalah burung trucuk 308 ekor, perkutut 184 ekor, jalak kebo 28 ekor, kutilang 41 ekor, manyar kuning 12 ekor, tekukur 19 ekor.
Mereka berbagai jenis burung itu hasil tangkapan pemburu dan rencananya dibawa ke Jakarta.
"Kami minta pemilik agar melengkapi perizinannya, sehingga diketahui asal muasal populasi burung itu," katanya.
Menurut dia, pihaknya tetap mengamankan burung yang masuk kategori Apendik satu karena dilindungi pemerintah, bahkan pemiliknya bisa diproses secara hukum.
Sedangkan, kata dia, burung yang tidak dilindungi, seperti kutilang dan perkutut tetap diminta dokumen dari daerah bersangkutan.
"Jika pemilik itu tidak melengkapi dokumen perizinan selama tiga hari ke depan maka burung akan dilepas ke alam bebas," katanya.
(KR-MSR/A029)
Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014