Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memburu tersangka berinisial Z, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Tim sedang memburu tersangka Z untuk mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat.

Baca juga: Polda Sumut terus dalami kasus PPPK setelah mantan bupati tersangka

Hadi mengatakan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Z setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK, setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

"Tersangka dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan," kata Hadi.

Ia mengatakan pemanggilan pertama terhadap tersangka Z dilakukan mulai awal Juli hanya saja tidak hadir, dan pemanggilan kedua mantan bupati tersebut mangkir pada Kamis (25/7).

"Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan pihak kepolisian terdekat," kata mantan Kepala Polres Biak, Papua tersebut.

Hadi menyebut Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu AH sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, dan F sebagai wiraswasta yang merupakan adik tersangka Z.

Baca juga: Kejati tahan lima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Batu Bara

Selain itu, tersangka DT sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Lima tersangka itu telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut, dan Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Atas perbuatan itu, menurut dia, lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024