Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menyampaikan bahwa keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) bernilai penting, antara lain untuk memperluas kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Menurut dia, saat ini BPOM belum mempunyai payung hukum yang cukup untuk melakukan tindakan tegas terkait dengan obat dan makanan ilegal di tanah air.
 
"BPOM tidak punya cukup payung hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap penyalahgunaan obat, terhadap beredarnya obat-obat yang ilegal termasuk obat-obat dari luar tanpa memperhatikan keselamatan dan keselamatan masyarakat kita," kata dia dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Jumat.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Darul mengatakan Komisi IX DPR RI pun memiliki komitmen untuk mempercepat pembahasan RUU POM. Hal itu dibutuhkan untuk memperkuat posisi BPOM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR minta RUU Pengawasan Obat dan Makanan segera disahkan
 
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengawasan Obat dan Makanan kepada Komisi IX DPR RI. Dalam paparannya, Menkes menyampaikan sebanyak 793 DIM yang menjadi usulan DPR dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan telah terwadahi dalam UU Kesehatan dan Cipta Kerja.
 
"Substansi yang diusulkan secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya," kata dia.
 
Ia menjelaskan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan telah mengatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan penggolongan obat, bahan alam standar, dan persyaratan pembuatan produksi dan peredaran.

Baca juga: DPR: Butuh dukungan publik agar RUU POM segera rampung dan disahkan
 
Demikian juga yang berkaitan dengan substansi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU Kesehatan, khususnya dalam bab yang mengatur tentang upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.
 
Budi mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga telah mengatur ketentuan mengenai pangan olahan yang menjadi salah satu subjek RUU POM, di antaranya mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan.
 
Berkaitan dengan substansi perizinan usaha yang dimuat dalam RUU POM, kata Budi, juga telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk perizinan sektor obat dan makanan, serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi.

Baca juga: Menkes: 793 DIM RUU POM telah terwadahi UU Kesehatan dan Cipta Kerja
 
"Selain itu, berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan, juga telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024