Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah baru menyelesaikan 41 kebijakan atau hanya 27 persen dari 161 kebijakan dari paket kebijakan di bidang infrastruktur yang diluncurkan pada Februari 2006 oleh Menko Perekonomian. Menurut Sesmeneg PPN, Syahrial Loethan di Jakarta, Jumat, 41 kebijakan tersebut terdiri atas 17 kebijakan Kementerian Koordinator Perekonomian-Bappenas, 8 kebijakan Depkeu, 6 kebijakan Depdagri, 20 kebijakan Dep PU, 14 kebijakan Dephub, 6 kebijakan Dep ESDM, 14 kebijakan Depkominfo, satu kebijakan Deppera, dan dua kebijakan BPN. "Diharapkan sampai dengan Desember 2006 dapat diselesaikan 85 persen karena sebagian besar pengerjaan kebijakan mendekati penyelesaian," katanya. Sedangkan dua departemen yang belum mengeluarkan kebijakan tertentu terkait dengan paket infrastruktur ini adalah Kementerian Negara BUMN dan Sekretariat Negara. Kedua lembaga negara terebut belum menyelesaikan masing-masing satu kebijakan yang harus diselesaikan hingga Desember 2006. Kebijakan yang telah dilakukan Depkeu, misalnya adalah pembentukan komite pengelolaan resiko dalam penyediaan infrastruktur melalui KMK No518/2005 dan penyusunan prosedur/kriteria dukungan pemerintah melalui Permenkeu No.38/2006. Sedangkan yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Perkonomian dan Bappenas misalnya adalah pembentukan unit kerjasama Pemerintah-swasta (Public Private Partnership/P3) melalui Permenko No.01/2006, dan penyusunan kriteria kesiapan terhadap proyek-proyek yang diusulkan untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui Permenko No.03 dan 04/2006.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006