kalau memang itu terjadi itu harus diusut tuntas
Jakarta (ANTARA) -
Komisi IX DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar memperkuat pengawasan terhadap mitranya, seperti rumah sakit untuk mencegah adanya klaim fiktif.
 
"Komisi IX mendesak agar fungsi kontrol pengawasan BPJS terhadap mitranya kerjasama dengan rumah sakit itu diperkuat, diperketat dan ditingkatkan kedisiplinannya dan ditingkatkan kapasitas SDM-nya untuk mengawasinya," kata anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Jumat.
 
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan tiga rumah sakit. Lebih lanjut, dia menilai apabila tiga rumah sakit itu terbukti melakukan klaim fiktif tersebut, penindakan hukum harus dilakukan secara tegas.
 
"Kalau ternyata tetap terbukti kecurangan dalam bentuk itu fiktif, gimana lagi kalau tidak ke peran hukum?" kata dia.
 
Kasus dugaan adanya klaim fiktif BPJS Kesehatan juga telah disoroti oleh anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah. Ia lalu meminta aparat penegak hukum segera mengusut secara tuntas kasus itu.
 
"Ya kalau memang itu terjadi itu harus diusut tuntas, ya. Jangan cuma rumah sakitnya saja, coba gali juga tentang perjalanan pengobatan pasien-pasien tersebut lewat dokternya," kata Dian.

Baca juga: Anggota DPR minta usut tuntas kasus dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan
Baca juga: KPK telaah perkara dugaan klaim BPJS Kesehatan fiktif tiga rumah sakit

 
Bahkan, menurut Dian, pemeriksaan lebih lanjut juga perlu dilakukan terhadap pihak BPJS Kesehatan.
 
"Karena kalau itu sudah diklaim itu berarti ada kesinambungan antara dari rumah sakit dan dari pihak BPJS. Jadi, kalau BPJS ada penemuan, ya semuanya harus diungkap, jangan separuh-separuh," kata dia menambahkan.
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa saat ini jajarannya masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan itu.
 
"Sampai dengan saat ini (Kedeputian) Penindakan masih melakukan penelaahan terkait klaim fiktif BPJS tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
 
Tessa mengatakan salah satu hal yang ditelaah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK adalah apakah perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggaraan negara. Poin lain yang turut didalami terkait klaim fiktif tersebut adalah soal besaran potensi kerugian negara.
 
"(Apabila) menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK, jika di luar kewenangan KPK maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian supervisi yang ada di KPK," ujarnya.
 
Tessa lalu meminta publik agar bersabar dan memberikan waktu kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mempelajari perkara tersebut dan akan segera mengumumkan kepada publik ketika proses telaah tersebut telah rampung.
 
Diketahui kasus tersebut terjadi melalui aksi oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga yang nantinya digunakan untuk klaim fiktif. Data tersebut dikumpulkan dalam kegiatan bakti sosial.
 
Kemudian dengan menggunakan data warga tersebut, para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif. Nama warga itu dicatut seolah-olah sedang sakit dan perlu penanganan dari dokter tertentu
 
Dalam aksinya, para pelaku juga menggunakan identitas dokter fiktif. Saat ditelusuri, dokter yang bersangkutan sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.

Baca juga: KPK bakal usut klaim fiktif BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit
Baca juga: BPJS Kesehatan bangun ekosistem anti-fraud dalam Program JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan harap pemda optimalkan pencegahan kecurangan JKN-KIS

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024